Identitas Nasional: Pengertian, Unsur dan Konsepnya

Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.

Pengertian Identitas Nasional

Menurut terminologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau negara sendiri. Jadi, pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.

Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik isik seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonisik, seperti keinginan, cita cita, dan tujuan.

Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Diletakkan dalam konteks Indonesia,  maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam  berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku, kemudian dihimpun dalamsatu kesatuan Indonesia menjadi  kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupanberbangsa dan bernegara.

Dalam perjuangan kemerdekaan, dibutuhkan konsep sebagai dasar pembenaran  rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.

  1. Nasionalisme merupakan situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa.
  2. Larry Diamond dan Marc F. Platner: penganut nasionalisme dunia ketiga menggunakan retorika anti kolonialisme dan anti imperialisme.

Selanjutnya, persamaan cita-cita diwujudkan dalam sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam wadah bangsa (nation). Bangsa atau nation adalah suatu badan atau wadah yang di dalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa, dan budaya.

Unsur persamaan djadikan identitas politik bersama atau untuk menentukan tujuan bersama yang direalisasikan dalam bentuk entitas organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik yang terdiri atas populasi, geograis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara atau state. gabungan bangsa (nation) dan negara (state) adalah negara bangsa (nation-state).

Dasar pembenaran kemerdekaan sebagai berikut.

  1. Negara (state) bangsa (nation) melahirkan paham nasionalisme/kebangsaan.
    Bangsa : wadah kesamaan keyakinan dan cita-cita
    Bangsa : terdiri banyak etnis/suku
    Bangsa : rasa kebangsaan suatu negara senasib sepenanggungan
    Negara : insitusi yang sah berdasarkan hukum internasional
  2. ernest Renan mengemukakan bahwa negara bangsa/nation state adalah sekelompok orang yang merasa bersatu karena kesamaan sejarah, nasib, dan penderitaan juga cita-cita yang sama seperti halnya Indonesia.
  3. ernest Renan menegaskan unsur dasar (contituting element) bukan SARA melainkan hasrat untuk bersatu (the desire to be together). Misalnya, Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar pemersatu.

Pengertian Umum Nasionalisme

Menurut Dean A. Minix dan Sandra M. Hawley, negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building) seperti ketentuanketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri, dan sebagainya. Negara bangsa merupakan pengertian negara dalam maknanya yang modern.

Menurut Koerniatmanto Soetoprawiro, secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan paham nasionalisme. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.

Nasionalisme Indonesia ditandai lahirnya:

  • Hasil Politik etis (abad ke-19–20)
  • Tumbuhnya Paham Nasionalisme
  • Budi Utomo 1908
  • Indische Partj 1912, Volksraad 1917
  • Sumpah Pemuda 1928
  • Proklamasi 1945
Baca Juga :   24 Planet Layak Huni Selain Bumi Ditemukan Para Ilmuwan

a. Proses Pembentukan Bangsa

Dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.30 Model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, kemudian bangsa itu membentuk satu negara.

Model mutakhir berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.

Kedua model ini berbeda dalam empat hal, yaitu ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa negara, munculnya kesadaran politik masyarakat, dan derajat partisipasi politik dan rezim politik.

Model ortodoks menghasilkan bangsa negara yang relatif homogen, sebagai contoh Israel. Model mutakhir menghasilkan bangsa negara yang relatif heterogen dengan contoh Amerika Serikat.

b. Hakikat Bangsa

Konsep bangsa memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politik. Dalam istilah lain, cultural unity dan political unity. Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, keturunan, dan sebagainya. Contoh: bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Palestina.

Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh: bangsa Indonesia, bangsa India, dan bangsa Jerman.

c. Loyalitas Ganda

Seorang warga dalam sebuah negara bangsa pada dasarnya memiliki dua identitasyaitu identitas kesukubangsaan dan identitas nasional. Ia memiliki identitas kesukubangsaan disebabkan sebagai warga dari cultural unity. Ia juga memiliki identitas kebangsaan/nasional karena ia adalah warga dari suatu political unity.

Setiap identitas menuntut loyalitas (kesetiaan). Karena memiliki dua identitas maka memiliki pula dua loyalitas (loyalitas ganda). Kesetiaan pada identitas nasional amat penting, yang dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara.

Karena itu, sebuah negara bangsa perlu adanya national caracter building yang terus-menerus dalam diri warga negara.

d. Identitas Bangsa

Bangsa memiliki penanda, jati diri, atau identitas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.

Cultural unity ditandai oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland). Identitas cultural unity dapat disebut pula identitas kesukubangsaan.

Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya.

Misal setia pada sukunya, agamanya, budayanya, kerabatnya, daerah asal, dan bahasanya. Loyalitas pada identitas kelompok (etnik) pada umumnya kuat dan langgeng (bertahan lama).

Unsur-­Unsur Terbentuknya Identitas Nasional

Berikut adalah unsur-unsur terbentuknya identitas nasional

a. Suku bangsa

Suku bangsa ialah golongan sosial yang khusus, yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis.

Tidak kurang dari 300 dialek bangsa dengan populasi penduduk Indonesia saat ini mencapai 210 juta, yang diperkirakan separuhnya beretnis Jawa. Sisanya etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa, seperti suku Makassar Bugis (3,86%), Batak (2,04%), Bali (1,88%), Aceh (1,4%) dan suku lainnya.

b. Agama

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamawi. Agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dari agama-agama di atas, Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Cara Daftar TikTok Affiliate Terbaru 2023 Agar Dapat Cuan

Indonesia merupakan negara multi agama sehingga dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Banyak kasus disintegrasi bangsa yang terjadi yang menyebabkan agama sebagai faktor penyebabnya, misalnya kasus Ambon yang sering diisukan sebagai pertikaian dua kelompok agama meskipun isu ini belum tentu benar.

Isu agama merupakan salah satu isu yang mudah menimbulkan konlik. Salah satu jalan yang dapat mengurangi konlik antaragama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati antar umat beragama dan antar umat seagama.

c. Kebudayaan

Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

Intinya adalah kebudayaan merupakan patokan dari nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong ideal atau yang seharusnya, maupun yang operasional dan aktual di dalam kehidupan sehari-hari (ethos).

d. Bahasa

Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi dan ucapan manusia serta digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku bangsa.

Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan bahasa Melayu yang merupakan penghubung berbagai etnis yang mendiami Kepulauan nusantara. Selain menjadi alat komunikasi antarsuku, bahasa Melayu juga digunakan sebagai bahasa transaksi perdagangan internasional di Nusantara oleh bangsa Indonesia dengan pedagang asing.

Pada 1928 bahasa Melayu mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun ini terjadi peristiwa Sumpah Pemuda, yang mana para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan budaya menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Konsep Nasionalisme Indonesia

Konsep nasionalisme yang dirumuskan oleh founding father berkelindan dengan konsep lanjutan lainnya,seperti konsep negara bangsa yang lebih dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur Negara Indonesia yang berbentuk republik.

Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan. Pada perkembangan selanjutnya, watak nasionalisme Indonesia yang dirumuskan para tokoh nasionalis memengaruhi konsep konsep pokok tentang negara bangsa warga negara dan dasar negara yang disebut ideologi Pancasila yang dirumuskan dalam ketetapan UUD 1945.

a. Negara Bangsa

Konsep negara bangsa adalah konsep tentang negara modern. Seperti telah dideinisikan di atas bahwa suatu negara di katakan negara modern jika setidaknya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan faktor kependudukan yang merupakan modal sebuah bangsa sebelum menjadi sebuah negara.

Adapun syarat lainnya adalah adanya batasan-batasan teritorial wilayah, pemerintahan yang sah dan pengakuan dari negara lain. Indonesia telah memenuhi syarat ketiga itu.

Menurut UUD 1945 pasal 1 djelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang bentuk pemerintahannya bersifat antitesis monarki dengan kepala pemerintahan bukan seorang raja, dengan sistem pemilihan umum untuk menentukan presiden. Selain itu, ada unsur-unsur yang melengkapi negara Indonesia, yaitu badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

b. Warga Negara

Menurut bab X UUD 1945 pasal 26 bahwa yang menjadi warga Indonesia ialah orang-orang berbangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainnya yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal ini mengalami perubahan (amandemen) melalui perubahan kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000.

Menurut amandemen kedua ini berbunyi bahwa warganegara atau penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.

c. Perlunya Integrasi Nasional

Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan pembauran atau asimilasi, padahal kedua istilah ini memiliki perbedaan. Integrasi diartikan dengan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial.

Adapun pembauran dapat berarti asimilasi dan amalginasi. Integrasi kebudayaan berarti perlu penyesuaian antardua kebudayaan atau lebih mengenai beberapa unsur budaya yang berbeda  dan bertentangan agar menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras.

Baca Juga :   Promo Domain MY.ID Murah Agustus 2022, Cuma 1 Rupiah!

Caranya adalah melalui difusi (penyebaran), yang mana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konlik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu. Cara penanggulangan masalah konlik melalui modiikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama inilah yang disebut integrasi sosial.

Integrasi sosial adalah penyatupaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda menjadi kelompok besar dengan melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing.

Sementara yang dimaksud dengan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa, dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah.

Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan kebjaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya.

Upaya membangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik, di samping upaya lain seperti keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.

Dengan demikian, upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia.

Akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya?

Sekilas kata-kata di atas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.

Kendati pun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi, pada kenyataannya, negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi.

Adapun pengertian identitas adalah ciri-ciri, tanda- tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakan dari yang lain. Adanya ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu maka negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan.

Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi sloganslogan kibaran bendera kehidupan. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Tanpa identitas nasional, suatu bangsa akan terombang-ambing.

Namun apabila kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis oleh pengaruh dari pihak luar.

Budaya Barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu cepat diserap oleh lapisan masyarakat. Misalnya saja dalam hal berpakaian. Pakaian kita umumnya sudah bergaya kebarat-baratan, dan secara tidak langsung kita telah mengabaikan prinsip ajaran yang memang telah ditentukan.

Hal itu menjadikan budaya masyarakat kita pada umumnya. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya Barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran yang masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya Barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional ke dalam pribadi manusia itu sendiri agar timbul sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya? Jawaban atas pertanyaan ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan

Warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.